Tunggakan PBB-P2 Kebumen Rp9,38 Miliar, Penagihan Bakal Libatkan Kejaksaan

Rapat evaluasi PBB-P2 Kabupaten Kebumen di Gedung Asda Kebumen, Selasa, 6 Oktober 2026. Pemkab Kebumen membahas percepatan penanganan tunggakan pajak yang mencapai sekitar Rp9,38 miliar. (Foto: Pemkab Kebumen)

KEBUMEN, Beritakebumen.com – Pemkab Kebumen masih memburu tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 yang mencapai sekitar Rp9,38 miliar.

Hingga batas jatuh tempo, penerimaan yang masuk baru Rp54,53 miliar dari ketetapan pokok sebesar Rp63,91 miliar atau 85,32 persen.

Berita Lainnya

Upaya mempercepat penagihan sisa kewajiban tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Evaluasi Penanganan PBB-P2 Kabupaten Kebumen Tahun 2026 di Ruang Rapat Gedung Asisten Sekretaris Daerah (Asda) Kebumen, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah, Sekretaris Daerah Edi Rianto, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA: Pajak Kebumen 2026 Tembus Rp142 Miliar, 107 Desa Sudah Lunas PBB 100 Persen

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan, ketetapan pokok PBB-P2 2026 mencapai Rp63.910.759.522.

Angka ini meningkat dibandingkan ketetapan pokok pada 2025 sebesar Rp59.913.623.275.

Dari total ketetapan tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 2026 telah mencapai Rp54.527.166.375 atau 85,32 persen.

Capaian ini lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2025 yang berada di angka Rp48.406.995.823.

Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp9,38 miliar yang perlu dituntaskan.

Pemkab Kebumen menilai penyelesaian tunggakan menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

Dari sisi kepatuhan wilayah, sebanyak 214 desa dan kelurahan telah melunasi PBB-P2 2026 hingga batas jatuh tempo. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 210 desa dan kelurahan.

Namun, penagihan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya tunggakan yang berkaitan dengan tanah bengkok dan aset desa, serta wajib pajak yang berdomisili di luar daerah atau sulit dihubungi.

Untuk mempercepat penyelesaian tunggakan, Pemkab Kebumen melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri Kebumen.

Desa dan kelurahan yang belum melunasi PBB-P2 dijadwalkan dipanggil mulai 26 Oktober hingga akhir November 2026.

Pemerintah juga masih membuka program diskon PBB-P2 dan pembebasan denda untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Pemkab Kebumen Gratiskan PBB 2026 untuk 159 Ribu Warga, Cek Syaratnya di Sini!

Jajaran kecamatan diminta aktif mendampingi dan mendorong desa di wilayah masing-masing agar segera menuntaskan pembayaran.

Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah menyampaikan apresiasi kepada jajaran kecamatan dan pemerintah desa yang telah bekerja memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.

Komitmen dan ketegasan di setiap tingkatan pemerintahan dinilai diperlukan agar target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Kebumen memberikan apresiasi kepada empat kecamatan yang berhasil mencapai target pelunasan pajak sebelum jatuh tempo. Keempatnya yakni Kecamatan Bonorowo, Padureso, Mirit, dan Buayan.

Berita terkait